Latar Belakang Proposal
Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstruktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang. Menurut Suryanto Rukomono, S. Si, olahraga merupakan setiap kegiatan yang dilakukan untuk melatih tubuh manusia sehingga tubuh terasa lebih sehat dan kuat, baik secara jasmaniah maupun secara rohaniah. Lebih lanjut Cholik Mutoir mengatakan bahwa pengertian olahraga adalah proses sistematik yang terdiri atas setiap kegiatan dan usaha yang dapat membantu perkembangan atau pun membina potensi – potensi jasmaniah dan rohaniah seseorang sebagai perorangan, atau pun anggota masyarakat. Olah raga dapat berupa permainan, pertandingan, serta prestasi puncak di dalam pembentukan manusia yang memiliki ideologi yang seutuhnya dan berkualitas yang didasarkan pada dasar negara dan Pancasila. Olahraga sekarang ini sangat digemari oleh masyarakat baik dari kalangan kanak-kanak,remaja,dewasa,dan lansia.Pemerintah pun sangat mendukung kegiatan olahraga sekarang ini dengan cara membangun atau menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan olahraga. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 8 yang menyebutkan bahwa : “setiap warga Negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan”. 0lahraga di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat. Hal ini bisa dilihat dari lahirnya komunitas-komunitas olahraga masyarakat yang didirikan di wilayah Indonesia. komunitas olahraga masyarakat ini menggambarkan semakin tingginya kesadran dan minat masyarakat untuk berolahraga,baik itu yang bertujuan untuk olahraga prestasi maupun untuk kesehatan dan rekreasi. Hampir semua olahraga yang berkembang di Indonesia memiliki induk organisasi olahraga prestasi.hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 10 Ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa : “(1)Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. (2)Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Daftar
pustaka
Suryanto Rukomono, S. Si dan Cholik Mutoir. https://pengertiandefinisi.com/pengertian-olahraga-menurut-pendapat-para-ahli/ tanpa tanggal dan diakses 15 september 2021 pukul 21.01
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Komentar
Posting Komentar